Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai

Author


Rahmadany R(1Mail), Anto Mutriady Lubis(2), Muhlis Fahdiar Sembiring(3), Janner Damanik(4), Nufaris Elisa(5),
(1) Institusi afiliasi Universitas Amir Hamzah, Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate,
(2) Institusi afiliasi Universitas Amir Hamzah, Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate,
(3) ,
(4) ,
(5) Institusi afiliasi Universitas Amir Hamzah, Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 142KB]  Language: en
Available online: 2025-02-10  |  Published : 2025-02-10
Copyright (c) 2025 Rahmadany R, Anto Mutriady Lubis, Muhlis Fahdiar Sembiring, Janner Damanik
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 68 times PDF Downloaded: 43 times

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)Di Kelurahan BerngamKecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakatDi Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM untuk menghindari terjadi masalah yaitu salah satunya pemalsuan merek dagang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di KantorKelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Dilaksanakan pada hari selasa tanggal22 Januari 2025 dimulai pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh Lurah, masyarakat yang juga merupakan pelaku UMKM yang ada di lingkungan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami betapa pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM dan para pelaku UMKM masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM. Masyarakat khususnya di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, masih banyak yang tidak mengetahui dan memahami Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka diharapkan masyarakatkhususnya para pelaku UMKM dapat memahami dan mengetahui tentang pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM.


Keywords


PendaftaranMerek, Pelaku Usaha, UMKM

References


Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : Setara Press, 2017

Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 1992, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Alvio Ardianto Wicaksono, Budi Santoso, RinitamiNjatrijani, Pelaksanaan Perlindungan

Hukum Terhadap Merek Dagang Asing Dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) Dalam Penamaan Merek Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016

https://arrrniti.blogspot.com/2017/01/makalah-hak-perlindungan-atas merek.html

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2443605/umkm-berbadan-hukum-masih-kecil.,diakses


Refbacks

  • There are currently no refbacks.