Author
Sofyan Rauf(1
(1) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(2) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(3) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(4) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(5) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(6) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
(7) Fakultas Hukum, Universitas Lakidende,
| Article Analytic |
Available online: 2024-08-09 | Published : 2024-08-09
Copyright (c) 2024 Sofyan Rauf, Sabri Guntur, Karmila K, Jabaruddin J, Ni Nyoman Triana. S, Dewi Oktoviana Ustien, Hasjad H
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 49 times
PDF Downloaded: 49 times
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia khususnya di media sosial membuat resah masyarakat. Metode yang digunakan ialah sosialisasi atau penyuluhan kepada masyrakat, hasil dan pembahasan pengabdian ini adalah bahwa kualifikasi pencemaran nama baik dan kualifikasi ujaran kebencian berbeda. Jika pencemaran nama baik menyerang nama dan kehormatan orang lain atau suatu kelompok, tetapi ujaran kebencian menyerang harkat dan martabat manusia.
Keywords
References
Darusman, Y. M., Bastianon, B., Susanto, S., Benazir, D. M., & Setiawan, T. (2021). Pentingnya Pemahaman Tentang Kemanfaatan Dan Kemudaratan Media Sosial. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 173-179.
Latif, Z, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech) Yang Menggunakan Media Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Rohman, F ,2016, Analisis Meningkatnya Kejahatan Cyberbullying Dan Hatespeech Menggunakan Berbagai Media Sosial Dan Metode Pencegahannya. Jakarta: Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer Nusa Mandiri.
Soliha, S. F, 2015, Tingkat KetergantunganPengguna Media Sosial dan Kecemasan Sosial. Jurnal Interaksi, IV(1), 7.
Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.
Susanto, S., Darusman, Y. M., Bachtiar, B., Gueci, R. S., & Santoso, B. (2021). Menggunakan Media Sosial Ramah Hukum. Jurnal ABDIMAS Tri Dharma Manajemen, 2(1), 72-78.
Refbacks
- There are currently no refbacks.




