Author
Widiyatmoko W(1
(1) Universitas Muhammadiyah Purworejo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Purworejo,
(3) Universitas Muhammadiyah Purworejo,
| Article Analytic |
Available online: 2024-02-22 | Published : 2024-02-22
Copyright (c) 2024 Widiyatmoko W, Yunita Puji Lestari, Akib Fathur Rohman
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 115 times
PDF Downloaded: 75 times
Abstract
Perizinan adalah adanya kepastian hukum perlindungan kepentingan umum, pencegahan kerusakan, pemerataan distribusi barang tertentu dan aktivitas tertentu. program pengabdian masyarakat yang kami ambil adalah seminar legalitas usaha bagi para pelaku UMKM yang ada di Desa Ketosari. Program seminar legalitas usaha ini diupayakan dapat menambah pengetahuan dalam pengetahuan dalam pentingnya memiliki surat izin usaha bagi para pelaku UMKM. Metode pelaksanaan ini dilakukan dengan memberikan informasi dalam bentuk seminar atau sosialisasi terkait legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum UMKM. Dengan melakukan pencarian data dan informasi dari pemerintah desa Ketosari. Pada dasarnya kegiatan ini dibagi dalam tiga tahapan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tahapan persiapan merupakan tahapan menganalisis permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait legalitas usaha.Pelaksanaan sosialisasi legalitas usaha pada tanggal 24 Januari 2024. Sebelum acara tersebut dilaksanakan seluruh anggota KKN 41 Universitas Muhammadiyah Purworejo melakukan brifing singkat untuk memastikan anggota dapat melaksanakan sesuai pembagian. Dalam pemaparan materi di jelaskan menggunakan Power Point dan di terangkan oleh pemateri yang kami undang yaitu Bapak Heri Akhtifudin dan dilanjutkan dengan pendataan persyartan pembuatan NIB.Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan seminar Penguatan Legalitas Usaha ini, menarik kesimpulan bahwasannya Tingkat pengetahuan tentang pengurusan legalitas usaha di desa Ketosari masih tergolong rendah. Oleh karena itu, dengan adanya seminar yang telah dilaksanakan dapat menambah pentingnya penguatan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM.
Keywords
References
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.
Gorda, A., Rahayu, S., Eva, P., Antari, D., Ayu, I., & Artami, K. (2020). SOSIALIASI HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF (Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar) Pendahuluan Metode. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27–31.
Hakim, H. M. I. el. (2021). Pemantapan Dimensi Etika dan Asas sebagai Penguatan Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Audito Comparative Law Journal, 2(3), 155–169.
Hidayah, N. P., & Komariah. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(1), 206–218.
Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29–35.
Kurniawan, D. A., & Astuti, R. Y. (2018). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Khadimul Ummah: Journal of Social Dedication, 1(2), 93–101.
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324.
Mahani, S. A. E. (2019). Kinerja Pendampingan Usaha Rintisan Binaan Pada Orangenest Incubis. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 16–28.
Noor, H. C. M., & Rahmasari, G. (2018). Esensi Perencanaan Bisnis yang Memadai Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ). Jurnal Abdimas BSI, 1(3), 454–464.
Octavia, R., Haruni, C. W., & Anoraga, S. (2021). Implementasi Izin Usaha Daya Tarik Wisata di Kota Batu. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 241–256.
Refbacks
- There are currently no refbacks.




