Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Anto Mutriady

Abstract


Masyarakat memiliki peran penting didalam membantu penegakan hukum dan pencegahan suatu tindak pidana. Bentuk peranan masyarakat tersebut adalah dengan menjadikan hukum pidana sebagai bagian nilai yang penting bagi masyarakat untuk ditegakan secara bersama-sama dan untuk dipatuhi sehingga tercipta suatu kesadaran bersama untuk menciptakan suatu perilaku yang tidak bertentangan dengan norma hukum pidana dan menjaga agar masyarakat mentaati secara bersama-sama suatu norma hukum pidana. perundungan atau bulying pada anak adalah salah satu kejahatan yang membutuhkan peran masyarakat didalam membantu penegakan hukum bila ada suatu kejahatan perundungan atau bulying pada anak yang dilakukan teman-teman terdekat korban ataupun orang-orang yang saling mengenal dalam lingkup masyarakat ataupun lingkungan sekolah. Pelaku perundungan/bullying dilakukan dengsn cara melakukan kekerasan secara fisik dengan cara menendang, melukai, memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang  secara langsung menyerang fisik seseorang secara bersama-sama. Bentuk-bentuk prilaku perundungan/bullying pada anak merupakan suatu bentuk prilaku kejahatan yang bertentangan norma hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu masyarakat harus ikut andil didalam menjaga dan mengawasi adanya suatu kejahatan perundungan/bullying pada anak.


Keywords


Masyarakat, Kejahatan, Penegakan Hukum, Pencegahan, Perundungan/Bullying

Full Text:

PDF

References


Adam Chazawi, Stelsel Pidana Tindak Pidana,Teori-Teori Pemidanaan&Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali, Tahun 1988.

Kartini Kartono,Patologi Sosial, Jakarta, Rajawali, Tahun 1988.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana, Surabaya,Kesindo Utama, Tahun 2007.

R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, Tahun 2007.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10671546

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anto Mutriady

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002