Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian (Workshop Week) Bagi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Yogyakarta di Griya Abhipraya Purbonegoro
Abstract
PKM Bimbingan Kemasyarakatan dan pekerjaan sosial makro Praktik bimbingan kemasyarakatan dalam pengembangan komunitas menggunakan metode Community Organization atau Community Development (CO/CD) atau yang disebut denganCommunity Work. Metode CO/CD digunakan oleh praktikan dalam membantu meningkatkan keberfungsian serta kapasitas masyarakat melalui aktivitas-aktivitas yang dilakukukan secara kolektif. Model CD yang digunakan adalah pengembangan klien pemasyarakatan dengan menekankan partisipasi aktif dari masyarakat. Praktikan menggunakan model ini untuk melakukan intervensi terhadap permasalahan pelaksanaan praktek bimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta. Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS) adalah kumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atsasmita Romli & R. Ahmad S. Soemadipradja. 1979. Sitem Pemasyarakatan Di Indonesia.
Bandung: Penerbit Bina Cipta.
Harwanto, Tejo Harwanto. 2012. Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal PemasyarakatanRI.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Permenkumham No. 12 Tahun 2013 Tentang Assesment Resiko Dan Assesment Kebutuhan bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan syarat-syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Surat Perintah Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Nomor: W14.PAS.PAS.4.KP.12- 8511 tentang Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.
PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Tertentu PK. PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Tertentu APK.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10525452
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rizqi Ridho Atmadja, Ardhian Kurniawan, Asa Fadia Brillian, Akbar Anugrah Fantono, Franscisco Gabriel
E-ISSN :2986-7002