Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT di Desa Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura

Author


Eren Arif Budiman(1Mail), Roida Hutabalian(2), Fitriyah Ingratubun(3), Arman Koedoeboen(4),
(1) Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua, Indonesia
(2) Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua, Indonesia
(3) Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua, Indonesia
(4) Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 80KB]  Language: en
Available online: 2024-01-03  |  Published : 2024-01-03
Copyright (c) 2024 Eren Arif Budiman, Roida Hutabalian, Fitriyah Ingratubun, Arman Koedoeboen
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 144 times PDF Downloaded: 96 times

Abstract


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fenomena KDRT merupakan fenomena gunung es, artinya sebenarnya jumlah KDRT yang terjadi saat ini bisa mencapai ratusan kasus, karena masih banyak korban yang belum melaporkan mengalami KDRT. Sehubungan dengan hal tersebut, Doktor Husni Universitas Ingratubun Papua melakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang anti kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rumah Tangga. Berdasarkan proses pelaksanaan dan evaluasi yang telah dilakukan, maka dari kegiatan sosialisasi ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini cukup berhasil ditandai dengan keaktifan dan antusiasme para peserta, baik dalam mengikuti materi yang disampaikan maupun dalam pelaksanaannya. kesempatan untuk berdiskusi dan tanya jawab. Kemudian terjadi peningkatan pengetahuan peserta yaitu peserta mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga

Keywords


Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penghapusan, Penyuluhan Hukum

References


Djanah, F. (2007). Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Ramadani, M. &. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9 (2), 80.

Sanyata, S. (2010). Aplikasi Terapi Feminispada Konseling untuk Perempuan Korban KDRT . Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol. XIII, (No. 1), 1-12.

Saumilena, M. (2023, August 22). Cenderawasih Pos. Retrieved from Lintas Papua: https://cenderawasihpos.jawapos.com/lintas-papua/sentani/22/08/2023/kasus-kdrt-di-kab-jayapura-tertinggi-akibat-miras/

Sudarty, E. N. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Buton. Jurnal Karya Abdi Masyarakat.

Tsarina Maharani, B. G. (2021, September 28). Kompas.com. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10181941/sepanjang-2004-2021-komnas-perempuan-catat-544452-kekerasan-dalam-rumah#google_vignette


Refbacks

  • There are currently no refbacks.