Penyuluhan Hukum Tentang Larangan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt) Dalam Perspektif Islam

Author


Fauzah Nur Aksa(1), Eny Dameria(2), Nuribadah Nuribadah(3), Fitri Maghfirah(4Mail), Shira Thani(5), Fitria Mardhatillah(6),
(1) Universitas Malikussaleh,
(2) Universitas Malikussaleh,
(3) Universitas Malikussaleh,
(4) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,
(5) Universitas Malikussaleh,
(6) Universitas Malikussaleh,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 512KB]  Language: idn
Available online: 2023-06-01  |  Published : 2023-06-01
Copyright (c) 2023 Fauzah Nur Aksa, Eny Dameria, Nuribadah Nuribadah, Fitri Maghfirah, Shira Thani, Fitria Mardhatillah
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 336 times PDF Downloaded: 288 times

Abstract


Homoseksual merupakan salah satu bentuk hubungan antara laki-laki dengan lakilaki, sedangkan untuk berhubungan seks antara wanita, disebut lesbian (female homosex). Lesbian adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria dengan seorang wanita). Dalam hukum Islam, homoseks sesama pria disebut liwath. Pengabdian kepada masyarakat ini dlakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum kepada  Siswa sekolah  Menengah Atas, yaitu di MAN Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil dari penyuluhan tersebut adalah siswa mengetahui bagaimana harus menghadapi orang-orang yang sudah terlanjut terjerumus ke dalam dunia LGBT, siswa mengetahui sikap yang harus dilakukan apabila berada di lingkungan LGBT. Siswa mengetahui perilaku baik dan buruk yang sepatutnya dihindari agar tidak terjerumus ke lingkungan LGBT. Siswa juga memahi aturan yang terkait dengan LGBT baik dalam hukum islam maupun hukum nasional. Yang paling utama adalah siswa mengetahui dampak dari LGBT ini.


Keywords


Penyuluhan Hukum, LGBT, Hukum Islam

References


Abd. Aziz Dahlan, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Jakarta : PT. Ikhtiar Van Hoeve, 1996.

Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawir, cet. XIV, Surabaya; Pustaka Progressif, 1997.

al-Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, al-Qahirah; Dar al-Kitab al-Islamy-Dar al-Hadis, t.t.

Janell L. Caroll, Sexuality Now:Embracing Diversity. Belmont, CA:Wadsworth/Thomson. 2005.

Kartono Kartini, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju. 1989.

Kiki Megasari Yulrina Ardhiyanti, Fenomena Perilaku Penyimpanganseksual Oleh Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender(Lgbt) Di Kota Peknabaru. Menara Ilmu, 2017.

Lubis, Pola Komunikasi Personal Melalui Pendekatan Nilai-Nilai Islami Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Perilaku Transgender. Network Media, 2018.

Majma, ‟al-Lughah al-‟Arabiyah, al-Mu‟jam al-Wasith”, cet. II, Jilid II, Mishr : Dar al-Ma‟arif, 1393 H- 1973 M.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati. 2002.

Nang Djubaedah, Perzinaan Dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta : kencana Prenada Media Group, 2010.

Rasyid Ridha, dalam Hasan Zaini, “ LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol 15, No.1, Januari-Juni 2016.

Sanjaya, Peranan Orangtua Dalam Mengantisipasi Perilaku Lgbt Di Kalangan RemajaKristen di Kota Batam. 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.