Penyuluhan Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura
Abstract
Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, yang di lakukan kepada mitra di karenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai pendaftaran tanah dan cara atau prosedur pendaftaran tanah sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 23 september 2023 yang dilaksanakan di balai kampung juga pendampingan kepada mitra dilakukan sampai saat ini, kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang sistem pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kepastian hukum. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan mitra mengenai pendaftaran tanah dan prosedur pendaftaran tanah guna memperoleh jaminan kepastian hukum, dan juga kelengkapan pendaftaran tanah sebagai pra ajudikasi dengan tujuan mempermudah mitra melengkapi pendaftaran tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, (2008). Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Bandung, Alumni.
Dewi, E. W. (2014). Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah & Segala Perizinannya. Yogyakarta : Buku Pintar.
Efendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Parlindungan, (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Sutedi, Adrian. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika.
Saleh, W. (1982). Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia.
Palenewen, Jy, & Manengkey, Vt (2022). Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Bullet: Jurnal Multidisiplin Ilmu , 1 (05), 812-823.
Palenewen, Jy (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Palenewen, J. Y., Thesia, E. H., Bano, Y., & Tanati, D. (2023). Penerapan Ipteks Prosedur Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Asei Besar. Amma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(12), 1649-1657.
Palenewen, J. Y., Tanati, D., & Solossa, M. (2022). Penerapan Ipteks Sistem Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pada Kampung Asei Besar. Amma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(11), 1607-1615.
Palenewen, Jy (2023). Kajian Yuridis Masa Pendaftaran Peralihan Hak Milik Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural Dan Multiagama , 10 (5), 495-498.
Yoseph Palenewen, J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik Tanah Di Kabupaten Jayapura. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural Dan Multiagama , 10 (3), 273-277.
Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 50-70.
Thesia, E. H., Thesia, I. M., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan Ipteks Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 57-67.
Tanati, D., & Palenewen, Jy (2023). Penerapan Ipteks Tentang Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah Adat Pada Kampung Nendali. Amma: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 2 (1), 134-140.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10071313
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Supriyanto Hadi, Daniel Tanati, James Yoseph Palenewen, Marthinus Solossa, Onesimus Sahuleka
E-ISSN :2986-7002