The Elements of Economic Crimes, the Principle of Ultimum Remedium, and Evidentiary Procedures in Indonesian Economic Criminal Law

Author


Aldy Yahya Imam Mujahidin Saputra(1Mail), Anisya Dwiyulianthi(2), Arifin Ilham(3), Aziz Haidar Ali(4), Rafif Asya Andhika(5), Taufiq Alamsyah(6),
(1) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,
(2) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,
(3) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,
(4) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,
(5) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,
(6) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 321KB]  Language: en
Available online: 2026-11-07  |  Published : 2026-11-07
Copyright (c) 2026 Aldy Yahya Imam Mujahidin Saputra, Anisya Dwiyulianthi, Arifin Ilham, Aziz Haidar Ali, Rafif Asya Andhika, Taufiq Alamsyah
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 0 times PDF Downloaded: 0 times

Abstract


The increasing complexity of economic activities requires economic criminal law that can address violations in the economic sector without compromising legal certainty and justice. This article aims to analyze three main issues: the elements of economic crimes, the position of economic criminal law as ultimum remedium, and the evidentiary system in economic criminal cases. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches to primary and secondary legal materials, which are analyzed qualitatively and prescriptively. The findings indicate that, first, the elements of economic crimes are multilayered, encompassing legal subjects, including individuals and corporations; acts that violate economic regulations; unlawfulness; and culpability, which determine the classification of an offense as a crime or a violation. Second, the principle of ultimum remedium remains relevant as a guideline for lawmaking and law enforcement, but its application is contextual. Administrative and civil sanctions should be prioritized for violations whose consequences can be remedied, whereas criminal sanctions may be applied as primum remedium to fraudulent or systemic conduct or acts that cause substantial losses. Third, the evidentiary process remains based on at least two pieces of evidence and the judge’s conviction, with adjustments that recognize electronic evidence, expert testimony, corporate criminal liability, and the reversal of the burden of proof limited to specific matters.

Keywords


economic crimes; ultimum remedium; evidence; economic criminal law

References


Amrullah, M. (2023). The principle of reversing the burden of proof in money laundering crimes. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2), 146–154.

Hamzah, A. (1986). Hukum pidana ekonomi. Erlangga.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2007). Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Alumni.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Republik Indonesia. (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (1999a). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Republik Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Suhartoyo. (2019). Argumen pembalikan beban pembuktian: Sebagai metode prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Rajawali Pers.

Yoserwan. (2011). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana di bidang ekonomi di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 123–132.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.