Penetapan Ambang Batas Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia

Author


Marudut Hasugian(1Mail),
(1) Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura-Papua-Indonesia,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 450KB]  Language: id
Available online: 2023-06-20  |  Published : 2023-06-20
Copyright (c) 2025 Marudut Hasugian
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 35 times PDF Downloaded: 14 times

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai urgensi penentuan ambang batas sebagai syarat pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembahasan dalam penelitian ini bersifat normatif. Pembahasan yang dimaksud ditujukan untuk menelaah struktur-struktur rasional, sistem-sistem hukum yang berlaku, hal ini dilakukan untuk pengolahan ilmiah terhadap bahan-bahan normatif hukum, sehingga pembentukan hukum akan semakin profesional. Hasil penelitian ini mengungkapkan pengaturan ambang batas persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak secara tegas diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, hanya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, namun dalam Pasal 222 UU Pemilu mengatur Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh Kursi Paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah. Urgensi penentuan ambang batas syarat pengajuan pasangan Calon Presidenan dan Wakil Presiden agar mendapat dukungan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Tetapi selain itu diharapkan perlu penyempurnaan Undang-Undang Pemilihan Umum mempertegas bahwa setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang mendapatkan kursi di DPR dapat mencalonkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan penentuan ambang Batas dihapuskan dan disesuaikam dengan bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai politik, atau Gabungan Partai Politik tanpa penentuan ambang batas.

Keywords


Penetapan, Ambang Batas, Partai Politik, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

References


Abdul Razak, Analisis Hukum Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2004.

Achmad Ruslan, Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Sarana Hukum Penyelenggaraan Kehidupan Negara, Makassar, 2005.

Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Setara Press, Malang, 2015.

Asep Warlan Yusuf, Pemerintah Berdasar Hukum, Jakarta, 2002.

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Dahlan Thaib; jazim Hamidi; Nimatul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, cetakan II, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi, Kreasi Total Media, Yogjakarta, 2007.

Hendra, Ahmad. Implikasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Serentak Terhadap Ambang Batas Pencalonan Presiden. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 1, Tahun 2013.

Jazim Hamidi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Prestasi Pustaka Publisher, Malang, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, 2008.

_________________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Mahkamah Konstitusi RI, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945) Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Miriam Budiarjo, Demokrasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi Refika Aditama Bandung , 2010.

Muhammad Mukhtarrija; I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani; Agus Riwanto, Inefektifitas Pengaturan Presidential Treshold dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 24 Issue 4, Oktober 2017.

Novendri M. Nggilu, Hukum dan Teori Konstitusi, Perubahan Konstitusi yang Partisipatif dan Populis, UII Press, Yogjakarta, 2015

Nurul Huda, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia, Fokusmedia, Bandung, 2018.

Setiawan Noerdajasakti, Hukum Konstitusi (Dikursus Ketatanegaraan Paradigmatis), CV. Cita Intrans Selaras, Malang, 2015.

Sulaiman Nizam, Politik Malaysia. Perspektif Teori dan Praktik, University Kebangsaan Malaysia, Malaysia, 2002.

Sodikin, Pemilihan umum Serentak (Pemilihan umum Legislatif dengan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sietem Presidensial. Jurnal Rechtsvinding, No. 1 Vol. 3 April 2014.

Rosjidi Ranggawidjaja, Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Citra Bakti Akademika, Bandung, 1996.

Peraturan perundang undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.