Urgensi Label Halal Pada Produk Makanan Perspektif Hukum Islam

Ayu Diah Adek Kita, Syahrul Gunawan, Rizqa Amelia

Abstract

Studi ini memahami pentingnya mengingat tanda halal untuk makanan di fasilitas industri dapur pastry toko Roti Vandan Wangi. Masih banyak pelaku bisnis yang membuat produk yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak memikirkan pentingnya mencantumkan label halal pada setiap produknya. Sementara itu, masih ada konsumen yang tidak memperhatikan apakah produk yang dibelinya memiliki label halal atau tidak. Pendekatan studi kasus dipadukan dengan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Metode dan pendekatan ini dirancang agar peneliti dapat segera terjun ke lapangan dan berkonsentrasi pada satu objek penelitian, sehingga menghasilkan temuan yang konkrit dan komprehensif. Metode pengumpulan informasi yang digunakan adalah observasi dengan langsung mendatangi tempat pembuatan, memimpin pertemuan dengan pemilik Vandan Wangi Pastry kitchen. Pemeriksaan informasi dilakukan dengan menyusun informasi, menggambarkannya menjadi unit-unit, menggabungkan, merangkai menjadi desain, mengumpulkan informasi sehingga analis dapat menyelesaikan realitas yang terjadi di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa proses produksi Vandan Wangi Bakery memenuhi persyaratan halal hukum Islam untuk suatu produk; suatu makanan dianggap halal jika memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini tergantung dari bahan-bahan yang menggunakan bahan-bahan yang baik dan halal, tidak ada unsur kandungan yang haram, selain itu juga dilihat dari cara pembuatan, penyimpanan, pengiriman, penyajian yang paling umum juga tidak dilarang. makanan atau barang yang berantakan.

Keywords

Produk Pangan, Hukum Islam, Label Halal, Vandan Wangi Bakery

Full Text:

PDF

References

All-Qalrdhalwi, Yusuf. (2003). Hallall Halralm dallalm Islalm, Solo: Eral Intermedial.

‘Alyid, Alhmald all- et all. (t.t.), Mu‟jalm all-Alralbi all-Alsalsi all-Munalzzalmalh, all-„Alralbiyalh li all Talrbiyyalh wal all-Thalqalfalh wal all Ulum.

All-Halmshi, Muhalmmald Halsaln, Dr. (t.t) All-Qur‟aln all-Kalrim Talfsir wal all-Balyaln Malal Alsbalb all Nuzul li Suyuti, t.p. Dalmsyik.

All-Suyuti, (t.t) All-Alshbalh wal all-Nalzalir, Dalr Ihyal‟ all-Kutub all-Alralbi Isal all-Balbi all-Hallalbi Shirkalh.

All-Qalraldalwi, Yusuf. (1985). all-Hallall wal all-Halralm fi all-Islalm, Beirut : Malktalbalh all-Islalmi.

Aldinugralhal, Hendri Hermalwaln, Milal Salrtikal, “Hallall Lifestyle Di Indonesialâ€, Aln-Nisbalh Jurnall Ekonomi Syalrialh, Vol. 5, No. 2, Alpril 2019.

Dalrmal, Mospal, “Salnksi Produk yalng Tidalk Berlalbel Hallallâ€, Jurnall Ekonomi Keualngaln daln Kebijalkaln, Vol. 2, No. 2, Desember 2020.

Girindral, Alisjalh, Pengukir Sejalralh Sertifikalsi Hallall, Jalkalrtal: LP POM MUI, 1998.

Malsthu, Malkalnaln Indonesial dallalm Palndalngaln Islalm, Kalntor Menteri Negalral Urusaln Palngaln Republik Indonesial, 1995.

Mustofal. (2009). Hukum Islalm Kontemporer, Jalkalrtal: Sinalr Gralfikal Offset. Mudhalfier, Faldhlaln daln Wibisono. (2004). Malkalnaln Hallall, Jalkalrtal: Zalkial Press.

Mudhalfier, Faldhlaln daln Nur Walhid. (2004). Mengualk Kehalralmaln Malkalnaln, Jalkalrtal : Zalkial Press

Muhalmmald, Albu Albdullalh. (2000). Shalhih Bukhalri, No. 1342, Kitalb Burughul Malralm, Caliro: Dalr All Haldist.

Muhalmmald, Iqball, “Stalndalrisalsi Produk Palngaln Hallallâ€, Jurnall Mimbalr Alkaldemikal, Vol. 3, No. 1, 2018.

Ralhalyu, Kun Malrdiwalti, Mengalpal Sualtu Produk Penting untuk di Sertifikalsi Hallall?, Hallall Center, Info Hallall, Universitals All-Alzhalr Indonesial: 2020.

Rifal’I, Muh. (1978). Ilmu Fiqh Islalm Lengkalp, Semalralng: PT Kalryal Tohal Putral.

Shihalb, M.Quralish. (2002). Talfsir all-Misbalh, Pesaln, Kesaln daln Keseralsialn all-Qur’aln, Jalkalrtal: Lenteral Halti.

Salbiq, All-Salyyid, Fiqh all-Sunnalh, all-Mujalllid all-Thalni, Beirut: Dalr all-Kutub all-Alralbi, 1985.

Saltrial, Alhmald Dheal, “Malkalnaln Hallall Perspektif Maljelis Ulalmal Indonesialâ€, Jurnall Studi Islalm, Vol.22, No. 2, Desember 2022.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.