Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Dalam Upaya Mengatasi Permukiman Kumuh di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana implementasi program Kota Tanpa Kumuh di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto dan (2) Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitan kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan dilapangan bahwa: (1) Implementasi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto memiliki mekanisme pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan infrastruktur skala lingkungan KOTAKU yang terdiri dari beberapa tahapan antara lain: (a) perencanaan, tahap ini telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman operasional standar (POS) program KOTAKU. (b) pelaksanaan, tahapan ini sudah dilaksanakan dengan baik ditandai dengan adanya kerja sama antara pelaksana program dan juga partisipasi dari masyarakat kelurahan. (c) monitoring dan evaluasi sudah baik, ditandai dengan masyarakat selalu diikut sertakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dan tahapan ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman KOTAKU. (2) Faktor-faktor yang menentukan kebijakan dalam implementasi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto dilihat dari empat aspek, yaitu (a) komunikasi sudah baik, ditandai dengan hubungan antara masyarakat dan pelaksana program komunikasinya terjalin dengan sangat baik. (b) sumber daya sudah baik, ditandai dengan terpenuhinya sumber daya manusia dan sumber daya pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan program sehingga berjalan dengan baik. (c) disposisi sudah baik, ditandai dengan pemerintah kelurahan dan masyarakat memiliki sikap tanggung jawab dan sopan dalam penyelenggaraan program KOTAKU. (d) struktur birokrasi sudah baik, ditandai dengan masyarakat dan tim pelaksana selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam penyelesaian program KOTAKU.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 02/PRT/M/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
Abdurrahman, A., & Suriyani, E. (2022). Implementasi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Dalam Mengatasi Permukiman Kumuh di Kelurahan Belimibing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. JAPB, 5(1), 1-14.
Bobihu, A., Tui, F. P., Tohopi, R., Abdussamad, J., & Nani, Y. N. (2022). Implementasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Di Kecamatan Bonepantai (Studi Kasus di Desa Tamboo Kecamatan Bonepantai Kabupaten Bone Bolango). Jambura Journal of Administration and Public Service, 2(2), 99-107.
Gorontalo, (2020). SK Kumuh Kabupaten Gorontalo 2020 .pdf.
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris. Tanah Air Beta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.
Sumba, P. D., Tui, F. P. D., & Tohopi, R. (2021). Implementasi Kebijakan Program Kampung Keluarga Berencana. Jurnal Administro: Jurnal Kajian Kebijakan dan ilmu Administrasi Negara, 3(1), 06-11.
Refbacks
- There are currently no refbacks.