Residivisme dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia

Mochamad Afrizal Azka, Ali Muhammad

Abstract

Residivisme menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung berhenti dihadapi pemasyarakatan di Indonesia. Segala upaya terbaik selalu diusahakan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memerangi residivis. Ada beberapa hal yang menjadi faktor faktor yang menyebabkan residivisme ini terjadi, seperti lingkungan masyarakat dan juga dampak dari Prisonisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pemeriksaan dan analisis terhadap hukum sebagai norma, aturan, prinsip, serta doktrin atau teori hukum, guna menjawab permasalahan hukum yang sedang dikaji. Pendekatan penelitian yang diterapkan mencakup pendekatan perundang-undangan yang meliputi aturan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebab-penyebab individu melakukan kejahatan berulang tersebut meliputi bagaimana hasil yang diperoleh sangat sesuai dengan keinginan subjek, melakukan kejahatan tersebut dikarenakan niat dan tanggungan pekerjaan. Bebas dari Lapas para mantan narapidana masih mendapatkan stigma masyarakat yang menganggap mantan narapidana sebagai individu yang berbahaya jika kembali ke masyarakat, ketiga subjek memiliki motivasi ketika melakukan tindak kejahatannya. Motivasi tersebut berbeda-beda dari tiap subjek, Subjek melakukan tindak kejahatan repetitif dikarenakan subjek sudah ahli, ketagihan dan kebiasaan. Motivasi kejahatan repetitif tersebut dilakukan subjek karena adanya keinginan atau usaha untuk mencari uang dengan cepat dengan waktu yang singkat, hal ini yang disebut sebagai mentalitas instan.

Keywords

Residivis, Sistem Pemasyarakatan, Indonesia

Full Text:

PDF

References

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-90.Kp.04.01 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Artikel “Motivasi Kejahatan Repetitif Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Pati†oleh Indra Widya nugraha, Zaenal Abidin.

Implementasi The Standart Minimum Rules For The Treatment of Prisoners.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.