Pencegahan Radikalisme Melalui Penyuluhan Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Hukum di Pesantren Al-Urwatul Wustqa Muara Batu, Aceh Utara

T Saifullah, Jumadiah J, Albert Alfikri, Harun H

Abstract


Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah penyuluhan ideologi Pancasila dan budaya sadar hukum yang akan dilaksanakan di Dayah al-Urwatul Wustqa yang berada di Kecamatan Muara Batu Aceh Utara. Ada beberapa alasan kenapa lokasi ini dipilih menjadi lokasi pengabdian, yaitu: Pertama, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kamaruzzaman ditemukan bahwa Mesjid al-Izzah yang berada satu komplek dengan dayah tersebut diidentifikasi sebagai mesjid yang terpapar paham Islam radikal. Dalam aksi terorisme Jalin di Aceh pada 2010 silam, salah satu dari jamaah tetap mesjid tersebut ikut terlibat dalam aksi tersebut. Bukan hanya itu, pada tahun 2019 salah seorang pemuda desa Cot Seurani yang juga jamaah tetap dari mesjid tersebut ditangkap karena terlibat dalam jaringan ISIS di Indonesia. Kedua, berdasarkan pengamatan pendahuluan, ditemukan buku-buku dan kitab-kitab yang digunakan dalam pendidikan dayah tersebut beberapa diantaranya tergolong buku-buku yang termasuk tidak direkomendasikan oleh MPU Aceh karena teridentifikasi mengandung ajaran radikal Wahabi. Selain itu jika dilihat dari seluruh mesjid dan dayah yang ada di Kec. Muara Batu, maka Mesjid al-Izzah adalah satu-satunya mesjid yang tatacara peribadatan salat lima waktunya, termasuk azan pada hari Jumat hanya satu kali, berbeda dari yang dilakukan oleh pemeluk Islam di Kecamatan tersebut yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Sehingga pada tahun 2016 sebagaimana terungkap dalam penelitian yang peneliti lakukan terjadilah konflik keagamaan antar mazhab Islam dalam bentuk perebutan pengurusan mesjid  tersebut. Secara sederhana, tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengajaran dan pelatihan tentang radikalisme dan bahayanya bagi umat Islam dan negara. Selain iu mitra juga diberikan pengajaran tentang nilai-nilai Pancasila dan regulasi tentang radikalisme dan terorisme di Indonesia. Pengabdian ini disusun dalam suatu kurikulum yang akan disampaikan dalam kurun waktu 2 bulan. Target luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah mitra mengetahui bahaya dari radikalisme dan pandangan Islam tentang radikalisme. Selain itu mitra juga diharapkan mengetahui secara mendalam tentang nilai-nilai ideologi Pancasila sebagai tameng untuk menolak radikalisme. Dari dua target tersebut, mitra diharapkan menjadi salah satu penggerak dayah di Aceh yang menentang radikalisme dan terorisme.


Keywords


Radikalisme, Pancasila, Hukum

Full Text:

PDF

References


Settiadi, O, 2019. Peta Pemikiran Politik Islam.Jurnal Pemikiran Politik Islam Vol. 10. No. 3.

Alkhaidar, 2021. Penjelasan Alkhaidar, Mengapa Teoris masih ada di Indonesia. Republika 5 April 2021. https://www.republika.co.id/berita/qr3hm2377/penjelasan-al-chaidar-mengapa-terorisme-masih-ada-di-ri

Farida U. 2015. Radikalisme, Moderatisme, dan Liberalisme Pesantren, dalam Junal Edukasi: Jurnal Penelitian Pedidikan Islam, 145-163.

Kaaruzaman, 2016. Memahami Potensi Radikalisme dan terorisme di Aceh. Bandar Publishing.

Nur Aksa, Fauzah 2021. Konflik Keagamaan di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara : Penerbit yayasan Daarul Huda.

Muin, Abd. 2007. Pendidikan Pesantren dan Potensi Radikalisme, Jakarta: Prasasti.

Afrizal, T. Y., & Saifullah, T. (2023). Legal Certainty in Customary Jurisdictions (Case Study In Muara Batu District, North Aceh). SASI, 29(1), 75-84.

Saifullah, T., & Aksa, F. N. (2021). Peran Pemerintah Aceh dalam Penanganan Konflik Keagamaan antar Mazhab Islam. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 40-56.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13338214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 T Saifullah, Albert Alfikri

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002