Pelatihan Rekonsiliasi Fiskal Serta Pengisian SPT Tahunan PPH Badan

Linawati L, Arifin A, Hidayatul Muarifin, Saenah S

Abstract


Community service activities aim to provide training to understand fiscal reconciliation and filling out the Annual Corporate Income Tax Return. Community service is carried out at PT Vertikal Trimitra Selaras which is located in the South Jakarta area. Participants who attended this activity as many as 6 (six) people. The methods applied are the lecture method, tutorial practice, and discussion. The method used in this activity is giving lectures in the form of material related to corporate income tax, demonstrations and practice of preparing fiscal reconciliations and the last method is discussion related to the material presented and other tax issues. The result of this community service activity is that the enthusiasm of the participants is quite large as can be seen from the activeness of the participants to ask questions and the resource persons are quite responsive and communicative in providing solutions, thus adding insight to management, especially the accounting and tax departments as the par that manages company finances.


Keywords


Fiscal reconciliation, and Annual SPT

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pajak (2002). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan

Kementeri Keuangan (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 6

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Terbaru 2016: Yogyakarta: Andi

Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Yang Mengatur Tentang Ketentuan umum dan tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007,No. 85. Sekretaris Negara. Jakarta

Pohan, Chairul Anwar (2018). Pedoman Lengkap Pajak Internasional, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rahayu.S.K. (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 89. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Yang Mengatur Tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No.133. Sekretaris Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021. Lembaran Negara RI Tahun 2021, No.246. Sekretaris Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja No. 2 tahun 2022 Lembaran Negara RI Tahun 2022, No.238. Sekretaris Negara. Jakarta.

Resmi, Siti. (2014). Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat, edisi 8

Supramono dan Damayanti, T. (2015). Perpajakan Indonesia Mekanisme & Perhitungan. Yogyakarta: Andi.

Waluyo. (2016). Akuntansi Pajak. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia, Edisi 12 Buku I. Jakarta : Salemba Empat




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.8234512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Linawati L

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002