PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT ANTARA PT. ANAM KOTO DENGANNKELOMPOK TANI ANAK NAGARI RANTAU PASAMAN BARAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT NAGARI AIA GADANG
Abstract
 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, menjelaskan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan tentang pertanahan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Pada umumnya masyarakat mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah ulayat antara PT. Anam Koto dengan Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat ditinjau dari hukum adat Nagari Aia Gadang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan lokasi penelitian di Pasaman Barat. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan proses penyelesaian sengketa tanah yaitu menggunakan alternatif mediasi, yang mana dengan cara perdamaian, negosiasi mempertemukan pihak perusahaan, pengurus adat dan perwakilan dari Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat, dilakukan di ruangan audensi pemerintahan, mediatornya yaitu Pemerintah/Bupati. Hambatan dalam penyelesaian kasus yang berkepanjangan karena susahnya mendamaikan kedua belah pihak.
Keywords
References
Ali Achmad Chomzah, 2001, Hukum Agraria(Pertanahan Nasional), Prestasi Pustaka, Jakarta.
Boedi Harsono,2008, Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakata.
Bachtiar Effendi,2015, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
CTS Cansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Chalid Narbuko dan Sri Mamudji, 2007, Metode Penelitian, Bumi Aksa, Bandung.
Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Keputustakaan Populer Gramedia, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2011 ,Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Dan Internasional), Sinar Grafika, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan Akademik, Unimal: Press, Lhokseumawe.
Huala Adolf, 2000, Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Joni Emirzon, 2000, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J. Suprapto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta.
Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan( Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi & Arbitrase), Visi Media, Jakarta.
Jhony Ibrahim, 2005, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Jakarta.
Lexy Maleong, 2012, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muchsin, 2002, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegkan Hukumnya, Makalah Seminar Nasional Pertanahan"Pembaharuan Agraria", Yogyakarta.
Muchsin, 2005, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Maria S.W.Sumardjono.dkk., 2008, Mediasi Sengketa Tanah (Polensi Penerapan Altematif Penyelesaian Sengketu (ADR) Di Bidang Pertanahan., Kompas, Jakarta.
Rancman Sutanto, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Tanah, Konsep Dan Kenyataan, Kanisius, Bandung.
Runtung, 2006, Pemberdayaan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Pidato Guru Besar Fakultas Hukum USU, USU Press, Medan.
Rachmadi Usman, 2012, Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudargo Gautama, 1997, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria(1960) Dan Peraturan- Peraturan Pelaksanaanya(1996), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suyud Margono, 2004, ADR( Alternatif Dispute Resulation) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI : Press, Jakarta.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Shopar Maru Hutagalung, 2012, Praktik Peradilan Perdata Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2013, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Urip santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Prenada Media, Jakarta.
W.Gulo, 2010, Metodologi Penelitian, PT Grasindo, Jakarta.
Maria D Muga, Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada-Flores Nusa Tenggara Timur), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, 2008.
Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryani, Pengaturan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan, Journal Sosbud, V.13, 1 Juni 2011.
Muhammad Irsyad Abdullah, Studi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi Di Kecamatan Mariso, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2014.
Endang Malisa, 2015, Upaya Dan Faktor Hambatan Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dengan Pt.Guthrie Piconina Indonesia (Gpi) Oleh Kantor Pertanahan Kota Sekayu, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang.
Muhammad Anis, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Akta Perseroan Terbatas Terhadap Notaris Pemegang Saham, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauiddin Makassar, Journal Al-Qadau Volume 4 Nomor 1 Juni, Makassar.
Afifah Khairunnisa, 2019, Sengketa Tanah Antara PT.X Dengan Masyarakat Di Desa Demakradenan Kecamatan Aji barang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah,Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Ridho Afrianedy, SHI, Lc, Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, 2014, Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau Di Sumatera Barat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Jambi.
Supriyanto, Peranan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Visi Indonesia 2030 , Makalah.
Widya Yuridika, 2018, Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Tanah, Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, Journal Hukum Volume 1 Nomor 1 Juni 2018, Bandung.
Love&Respect, Dasar-Dasar Hukum Agraria Di Indonesia, /. Akses Tanggal 18 Januari 2021, hlm.1.
/. Akses Tanggal 18 Januari 2021, hlm.1.
/. Akses Tanggal 18 Januari 2021, hlm.1.
/.Akses Tanggal 18 Januari 2021, hlm.1.
/.Akses Tanggal 18 Januari 2021, hlm.1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 KRISDA YANTI
E-ISSN :2986-7002