Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Pada Desa Pengasinan Gunungsindur

Imar Halimah, Desi Kurniawati, Danang Choirul Umam

Abstract


Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pengurus BUMDes Maju Bersama Desa Pengasinan berkaitan dengan bagaimana mencatat transaksi untuk membuat laporan keuangan. Permasalahan ini diselesaikan dengan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahap pertama yaitu persiapan, persiapan ini dilakukan dengan survei langsung untuk melihat kondisi dilapangan dengan menentukan siapa yang akan bersedia untuk hadir dalam acara pelatihan tersebut. Tahap yang kedua adalah tahap pelaksanaan dimana pelaksanaan ini dilakukan dengan memberikan pemahaman atau penyuluhan terlebih dahulu dengan disertai tanya jawab dan latihan sebagai bentuk kegiatan workshop dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana mencatat transaksi untuk membuat laporan keuangan. Selanjutnya para pengurus mendiskusikan apa saja kendala ketika mencatat transaksi yang terjadi. Tahap evaluasi dilakukan atas hasil yang telah dicapai oleh pengurus dengan melakukan Tanya jawab seberapa dalarn pemahaman para pengurus mengenai materi yang telah disampaikan dalam Setiap kegiatan yang sedang berjalan tentunya harus dicatat setiap waktunya.. Tuntutan terkait aspek keuangan menjadikan pengurus mengharuskan untuk membuat Laporan Keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dengan demikian, pengurus BUMDes harus bisa menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan transaksi yang ada.


Keywords


Laporan, Keuangan, BUMDes

Full Text:

PDF

References


Faedlulloh, D. (2018). BUMDes dan Kepemilikan Warga : Membangun Skema Organisasi Partisipatoris. Jurnal Of Governance, 3(1), 1–17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2010 tentang BADAN Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. 2021. Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republic Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13150895

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imar Halimah, Desi Kurniawati, Danang Choirul Umam

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002