Sosialisasi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

James Yoseph Palenewen, Daniel Tanati, Supriyanto Hadi, Onesimus Sahuleka, Marthinus Solossa

Abstract


Pengabdian ini dilakukan dengan judul Sosialisasi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan sosialisasi hukum tersebut guna agar para pihak yang bersengketa dapat mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi/di luar pengadilan. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 30 September 2023, di Balai Kampung Asei Besar serta melakukan pendampingan kepada mitra dalam memberikan pengetahuan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa batas tanah ulayat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keywords


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Full Text:

PDF

References


Dimas Kurniawan Figna, (2011). Proses Sengketa Antropologi Hukum, Universitas Ekasakti, Nurnaningsi Amriani.

Husen Alting, (2011). Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah ( Masa Lalu,Kini dan Masa Mendatang), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Muchsin, (2006). Kedudukan Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional, dalam Varia Peradilan Talum XXI No. 245 April 2006. Ikahi, Jakarta.

Maria S.W.Sumardjono, (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.

Manengkey, VT, Tanati, D., Palenewen, JY, Pondayar, Y., Solossa, M., & Rongalaha, J. (2023). Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa , 1 (8), 1342-1348.

Nasrun Hipan, et.al. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai, Law Reform 14, no. 2.

Palenewen, J. Y., Tanati, D., & Solossa, M. (2022). Peranan Kepala Kampung Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Kampung Lugom Distrik Yugungwi Kabupaten Lanny Jaya. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(06), 1351-1357.

Palenewen, J. Y. (2022). HUKUM AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA.

Palenewen, JY, & Solossa, M. (2023). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Sentani Kabupaten Jayapura. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multiagama , 9 (11), 458-463.

Palenewen, JY, & Solossa, M. (2023). Sengketa Batas Tanah Adat antara Marga Awi dan Marga Afar di Distrik Abepura Kota Jayapura. Jurnal Hukum dan Kajian Hukum Progresif , 1 (02), 144-150.

Riska Fitriani, (2012). Penyelesaian sengketa lahan hutan melalui proses mediasi di Kabupaten Siak, Jurnal Ilmu Hukum Riau3, no. 01.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Soerojo Wingjodipoero, (1973). Pengantar dan Azaz-Azaz Hukum Adat, Alumni Bandung.

Tanati, D., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 42-51.

Tanati, D., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan Ipteks Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Ulayat Melalui Jalur Litigasi Dan Non Litigasi Pada Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali. Amma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(09), 1133-1138.

Tanati, D., Palenewen, JY, Pondayar, Y., Thesia, EH, Solossa, M., & Rongalaha, J. (2023). Undang-Undang Penyuluhan Hukum Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Desa Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa , 1 (8), 1331-1337.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10071257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 James Yoseph Palenewen, Daniel Tanati, Supriyanto Hadi, Onesimus Sahuleka, Marthinus Solossa

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002