Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pendanaan Aktivitas Terorisme Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Abstract
The purpose of this research is to discuss and analyze the category of criminal acts of terrorist financing in terms of Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Criminal Acts of Terrorist Financing as well as to discuss and analyze the criminal responsibility of perpetrators of criminal acts of terrorist financing in terms of the Law. -Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Criminal Acts of Terrorism Funding. This research is included in juridical research. The research results show that an act can be categorized as a criminal act of terrorist financing in terms of Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Terrorist Financing if it provides, collects, gives or lends funds. The research results also show that the criminal responsibility of perpetrators of terrorist financing crimes is reviewed from the Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Financing Crimes, namely referring to Article 4, Article 5 and Article 7.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M. (2017). Hukum dan Penulisan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ilyasin, M., Abzar, & Kamaluddin, M. (2017). Teroris dan Agama: Konstruksi Teologi Teoantroposentris. Jakarta: Kencana.
Lubis, A. F. (2019). Perjalanan Panjang TNI Dalam Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia Dari Ancaman terorisme (Memandang Terorisme Dari Sudut Pandang Ancaman Kedaulatan Negara). Pasuruan: Qiara Media.
Lumentut, L. (2020). Kajian Hukum Bisnis Perseroan Terbatas: Teori, Sistem, Prinsip Keterbukaan dan Tata Kelola Perusahaan. Makassar: CV Nas Media Pustaka.
Mudzakkir. (2018). Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Terorisme. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Naldo, R. A., Purba, M., & Pasaribu, I. (2022). Perlunya Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak terhadap Korporasi Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Medan : Enam Media.
Naldo, R. A., Siallagan, J. M., Harianja, B. T., & Simanjuntak, E. (2022). Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Sebab Perbuatan Melawan Hukum Mengakibatkan Kerugian Lingkungan Hidup. Makassar: PT Nas Media Indonesia.
Nasution, B. (2015). Rezim Anti Money Laundering. Bandung: Books Terrance & Library.
Primananda, M. A., & Ananda, U. D. (2021). Eutanasia dan Aborsi: Suatu Refleksi, Teoretis dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Purwanto, H. (2019). Terorisme. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.
Rahman, M. T., Bukhori, & Setia, P. (2022). Organisasi Gerakan Islamis dan Keamanan di Jawa Barat dan Banten. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Ropi, I., Darmadi, D., Fauzia, A., Yakin, A. U., Wahid, D., Munhanif, A., . . . Garadian, E. A. (2016). Peringatan Dini Terhadap Terorisme. Jakarta: Kencana.
Seda, B. (2018). Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Seri Perundang-Undangan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wajdi, F., & Susanti, D. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf, M. (2015). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hartanto, W. (2016). Analisis Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN . Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13 No 04.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Refbacks
- There are currently no refbacks.