Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Berbasis Online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan POJK Nomor 6/Pojk.07/2022

Amatul Najla, Faisal F, Fatahillah F

Abstract

This research aims to understand and analyze the legal protection for online-based loan consumers based on POJK Number 6/POJK.07/2022 and to analyze the supervision of consumer protection for online-based loans by the Financial Services Authority (OJK). The research methodology used is a Normative Legal Research method (legal approach) and is reinforced by an Empirical Legal Research method. The research results indicate that in order to achieve consumer and public protection in the financial services sector, improvements are needed in the implementation of consumer protection by Financial Services Providers (FSPs). Legal protection for the public is divided into two aspects: Preventive Legal Protection (prevention) and Repressive Legal Protection (resolution). The role of the Financial Services Authority in technology-based lending involves the Financial Services Authority acting as a Regulator, in accordance with its functions, duties, and authorities. The role of the Financial Services Authority as a Supervisor involves overseeing the implementation of Financial Services Authority Regulations. It is recommended to the government, especially the Financial Services Authority, to conduct public awareness campaigns and educate the public about online loans, as well as to strengthen the performance of the Financial Services Authority in terms of legal protection and supervision in this banking sector.

Keywords

legal protection, online loans, consumers.

Full Text:

PDF

References

Abdurrazaq Triansyah, Putri Nur Siti Julianti, Nadyva Fakhriyah, Andi M Afif. 2022. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta). Volume 5, Nomor 2

Djumhana, Muhammad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

FAQ Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan. Diakses Tanggal 11 juni 2023, pukul 10:48

Gusti Herman. 2020. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi OJK Pekanbaru), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru.

Joshua H.P Samosir, Pujiyono. 2018. Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Ilegal. Privat Law Jurnal Universitas Sebelas Maret. Volume VI Nomor 2.

Muhamad Rizal, Erna Maulina, Nenden Kostini. 2018. Fintech as One of The Financing Solutions for SMEs. Jurnal Pemikiran, Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Universitas Padjadjaran. Sumedang, Volume 3 Nomor 2.

Muksalmina, Faisal, Hera Susanti. 2023. Kajian Dasar Hukum bagi Teknologi Finansial sebagai Penunjang Ekonomi Internasional. Jurnal Tana Mana. Universitas Malikussaleh, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Volume 4 Nomor 1.

Ni Made Intan Pranita Dewanthara, Made Gde Subha Karma Resen. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Volume 5, Nomor 3

Nugroho, Adi Sulistyo. E-commerce Teori dan Implementasi. 2016. Yogyakarta: Ekuilibria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 29 tentang Layanan pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.1987.

Putri Filiya Zulkarnain. 2022. Perlindungan Konsumen bagi Debitur dalam Sistem Pinjaman Online ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Rayyan Sugangga, Erwin Hari Sentoso. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Malang. Volume 1 Nomor 2.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen.https://setkab.go.id/ojk-terbitkan-aturan-baru-perlindungankonsumen/ .Diakses Tanggal 23 Maret 2023, pukul 12.15 WIB.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Waspada Investasi, https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/Pages/ Profil-Satgas.aspx. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.