Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Pelaku Usaha
Abstract
Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usaha. Hal ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi ditengah masyarakat bahwa terdapat beberapa pelaku usaha yang melakukan hal merugikan konsumen. Hak-hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha, dengan kata lain, pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen dengan baik. Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ke BPSK, tapi seringkali konsumen belum bisa menerima putusan hakim sehingga melanjutkannya ke tingkat banding yaitu di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) sumber data yaitu data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara di lapangan atau lokasi penelitian dan yang kedua adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan melalui beberapa literatur atau studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen pada BPSK berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sedangkan pada pengadilan negeri kurang objektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha wanprestasi dapat dilakukan dengan melanjutkan/membatalkan perjanjian dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi tersebut.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agnes M. Toar. Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara. BPHN-Binacipta. Bandung. 2014. Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2013
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan,2004
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia , Cet.2, Jakarta, 2005.
Bagus Arif Andrian Manusia dan Tanggungjawab, Jakarta : Sinar Grafika 2011
Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka 2010
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang. Bayumedia Publishing, 2006. Kamus Hukum. Bandung. Citra Umbara. 2008.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNo. 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 1999 Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Refbacks
- There are currently no refbacks.