Pengakuan Hak Konstitusi Penghayat Kepercayaan

Totok Budiantoro, Haniyah H

Abstract

Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan pengujian undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 61 ayat (1) dan (2) serta dalam pasal 64 ayat (1) dan (5). Rumusan masalah pada jurnal ini ialah apa saja pokok permohonan. Pemohon relevan pemenuhan haknya sebagai warga negara di putusan mahkamah konstitusi No. 97 / PUU - XIV / 2016. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengajuan permohonan tersebut dengan tujuan menguraikan persoalan dengan kaitan pemenuhan hak perdata seorang warga negara dijelaskan pada putusan No 97/PUU-XIV/2016 oleh pemohon, serta mendeskripsikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pokok-pokok putusan mahkamah konstitusi No. 97 / PUU-XIV/2016.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta serta kasus alasan pemohon pada putusan mahkamah konstitusi No. 97 / PUU-XIV/2016 hak perdata sebagai warga negara antaranya tidak diterbitkan surat kepemilikan tanah, akta nikah, akta kelahiran serta KK, KTP-el yang tidak valid serta pembatasan hak konstitusional untuk mengakses lapangan kerja sesuai dengan ranah konstitusi. Melalui putusan mahkamah konstitusi ini secara tidak langsung eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh negara.

Keywords

Politik, Hukum, Macam-macam Kepercayaan.

Full Text:

PDF

References

Ali. Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Sinar Grafika.

Dahlan dan Liemanto.2017. Perlindungan Hukum atas Hak Konstitusional Para Penganut Agama-agama Lokal di Indonesia, Jurnal Arena Hukum 10 (1) (April)

Fulthoni, dkk, 2009. Buku Saku untuk Kebebasan Beragama Memahami Diskriminasi, Jakarta Selatan : The Indonesia Legal Recaurse Center (ILRC)

Muklis Ansori dan Sri Iswati. 2019. Penelitian Kualitatif. Surabaya Airlangga University Press.

Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Provinsi Jawa Timur ( Suarabaya: Tanpa Penerbit. 2022 )

Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

Tap MPR Nomor IV/MPR/1978

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.