Pengecualian Rahasia Bank Bagi Kurator Melalui Putusan Pengadilan Niaga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Abdul Aziz

Abstract

Bankruptcy is a situation where a debtor is unable to pay their debts to their creditors. If a debtor is declared bankrupt by a court, the administration of the bankrupt assets will be carried out by a curator. The purpose of bankruptcy is to pay the rights of creditors in a certain order. However, the task of the curator is not always easy because there are several obstacles such as uncooperative debtors or conflicting laws and regulations, such as bank secrecy regulated in the Banking Law and the Bankruptcy and PKPU Law. As an example, in Ryan Gunawan Lubis' thesis titled "Juridical Review of Curator's Duties in Handling Bankruptcy and Bank Secrecy," there is a case where a bank refused a request from the curator who had obtained a final and binding decision from the Commercial Court to maintain the confidentiality of its customers. However, with the enactment of the P2SK Law, based on Article 40A paragraph (1) letter c and Article 43A of the P2SK Law, curators are now considered part of the authorized parties to exempt bank secrecy based on a final and binding decision from the commercial court. Therefore, the law can provide protection for creditors to obtain their debts from the debtor.

Keywords

Bankruptcy; Curator; bank secrecy.

Full Text:

PDF

References

Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2001.

Avisena, Aditya Fadhil dan Dhea Ranissya Diza Liestiara. “Reformasi Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi: Pembatasan Permohonan Pailit Terhadap Koperasi Oleh Anggota.†Jurnal Legislatif, vol 6, no. 1 (2022): 1 – 14. https://doi.org/10.20956/jl.v6i1.23885.

Christiani, Theresia Anita. Hukum Perbankan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

Dewantara, Kadek Indra dan Dewa Gde Rudy. “Kewenangan Kurator Dalam Mengurus Dan Menguasai Aset “Debitor Pailit,†Jurnal Ilmu Hukum vol 7, no. 9 (Juli 18 2019): 1 – 14. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51685/30646

Dewi, Vida dan Herowati Poesoko. Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: LaksBangg PRESSindo, 2016.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Menteri Keuangan. “Presiden Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang.†Diakses pada 28 April 2023. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Presiden-Sahkan-RUU-P2SK

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Pranadamedia Group, 2018.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /PBI/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Pratomo, Bayu. Analisis Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tesis Pasca Sarjana Universitas Indonesia. 2011.

Rakasiwi, Doan. Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2019. http://eprints.ums.ac.id/6030/1/C100040004.pdf

Ryan Gunawan Lubis. Tinjauan Yuridis Tugas Kurator Dalam Menangani Kepailitan Dan Rahasia Bank. Tesis Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta. 2009. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20270041-T37366-Ryan%20Gunawan%20Lubis.pdf

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. “Rahasia Bank: Berbagai Masalah Disekitarnya.†Makalah disampaikan dalam diskusi mengenai legal issues seputar Pengaturan Rahasia Bank, bertempat di Bank Indonesia (13 Juni 2005): 1 – 39. http://www.oocities.org/hukum97/rahasiabank.pdf

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2016.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia 2015.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Widiyono, Try. Aspek hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.