Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Dhany Vega Purnomo, Samuji S

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta membahas dan menganalisa tentang faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni dengan: a) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; b) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun; c) Diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun; serta d) Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain: kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku tindak pidana, riwayat hidup dan kondisi sosial ekonomi pelaku tindak pidana, dampak tindak pidana pidana pada pelaku di masa mendatang, sikap sesudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pandangan masyarakat terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tanggungjawab pelaku tindak pidana pada korban serta tindak pidana yang dilakukan apakah ada unsur rencana atau tidak.

Keywords

Tindak Pidana, Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan

Full Text:

PDF

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2017). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Anshari. (2018). Faktor-faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Res Judicata Volume 1 Nomor 1.

Arto, M. (2014). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Chazawi, A. (2013). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang: Bayumedia Publishing.

Chazawi, A. (2021). Kejahatan Tergadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative.

Djamali, A. (2020). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Efritadewi, A. (2020). Modul Hukum Pidana. Kepulauan Riau: UMRAH Press.

Fitriyani. (2022). Perspektif Keadilan Gender: Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nusyuz. Jakarta: Publica Indonesia Utama.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2015). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Hasibuan, D., Marlina, & Sahlepi, A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Obat-Obatan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Rumah Sakit Dalam Perspektif KUHP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 271/Pid.B/2020/PN.Tjb). Jurnal Ilmiah Medata Vol 3 No 3 Edisi September.

Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jurnal Belo Volume 6 Nomor 1 Agustus .

Kartika, S. D., & Saputra, N. P. (2021). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama.

Malik, D. (2019). Perlukah Guru Dilindungi: Suatu Tinjauan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Mataram: Guepedi.

Mangkepriyanto, E. (2019). Pidana Umum dan Pidana Khusus Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Mataram: Guepedia.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertha, I. K., Ariawan, I. G., Jaya, I. B., Suardana, W., Darmadi, A. N., Widhiyaastuti, I. G., . . . Hartono, I. M. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Kuta Selatan: Universitas Udayana.

Moeljatno. (2015). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.

Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalias, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Kencana.

Purbacaraka, P. (2020). Sendi-sendi Ilmu hukum dan tata Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2016). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Raharjo, A. (2022, July 29). Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/rfs08x436/polisi-tangkap-16-tersangka-pencurian-dengan-kekerasan-di-diy

Rinaldi, K. (2020). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau. Malang: Ahlimedia Press.

Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Atara Asas, Teori dan Penerapannya. Jakarta: Kencna.

Salim, & Nurbani, E. S. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Supratman, E. (2021). Tinjauan Yuridis Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Polrestabes Medan). Jurnal Rectum Volume 3 No 2 Juli .

Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Palopo: Laskar Perubahan.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Waluyo, B. (2018). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiranata, I. G. (2015). Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya Dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.