Kajian Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi Yang Mengalami Pailit Di Masa Pandemi Covid-19

I Dewa Gede Mas Ananda Yudistira, Dewa Gede Edi Praditha

Abstract

Pandemi Covid-19 Indonesia saat ini memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian lokal, termasuk koperasi. Indonesia saat ini memiliki masalah kebangkrutan koperasi yang meningkat drastis. Alasan prosedur ini adalah kebangkrutan koperasi atau anggota dan krediturnya. Studi ini mengkaji apakah perlu mengirim email ke koperasi ketika mereka bertindak lalai selama pandemi Covid-19. Sektor ekonomi sentral negara sebagian dikendalikan oleh koperasi seperti korporasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Krisis Pandemi Covid-19 merupakan situasi yang sama sekali baru yang dialami oleh seluruh dunia, khususnya negara Indonesia. Akibatnya, banyak pembaruan telah dilakukan pada sistem hukum, membuat penelitian ini sangat berguna karena mengkaji undang-undang kepailitan koperasi yang berlaku untuk krisis ini. Koperasi adalah lembaga yang dirancang untuk mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan koperasi sangat tidak tepat dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mencegah koperasi tutup selama pandemi Covid-19, pemerintah harus turun tangan dan melatih, memantau, dan memprioritaskan mediasi. Hanya dengan demikian koperasi dapat terus beroperasi dan bertanggung jawab kepada anggota dan kreditur.

Keywords

Kepailitan, Koperasi, Covid-19

Full Text:

PDF

References

Afifudin, Afifudin. “Monopoli Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Di Tinjau Dari

Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.†Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 106–26. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2235.

Afreeportamara, Nindita Widi. “Hambatan Kurator Dalam Menyelesaikan Piutang Koperasi Yang Di Putus Pailit.†Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 7 Nomor 2 (2019): 243.

Andriani, Fitika. “Aspek Hukum Kepailitan Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.P).†Dinamika Hukum 18 Nomor 1 (2018).

Anogara, Pandji. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Syafaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum Konstitusi. Jakarta: Press, 2012.

Basuki, Zulfa Djoko. Modul Hukum Dagang Dan Kepailitan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2008.

Chairanie, Refhianti. “Kedudukan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Kreditor Pada Koperasi Simpan Koperasi Pandawa Mandiri Group Yang Telah Dinyatakan Pailit Atas Disitanya Boedel Pailit Oleh Negara.†Panji Keadilan:Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4 Nomor 1 (2021): 1.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Fuady, Munir. Teori – Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Jakarta: Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional, 2002.

Hartono, Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: CV Mandar Maju, 2000.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Kartasapoetra, G. Koperasi Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila Dan UUD 1945. Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Kartono. Kepailitan Dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana/ Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.†Pakuan Law Review 3 Nomor 1 (2017): 74.

Lia Nopiharni Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, Kadi Sukarna.

“Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency.†Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 743–55. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Lumbantobing, Juliana dan Elvis F. Purba. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP Nommensen Fakultas Ekonomi, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mulyadi, Kartini. Kepailitan Dan Penyelesaian Utang Piutang. Bandung: Alumni, 2001.

Munker, Hans. Co-Operative Principles & Co-Operative Law Membangun UU Koperasi Berdasarkan Prinsip – Prinsip Koperasi. Jakarta: Reka Desa, 2011.

Ratih Kemala Sandy, Ni Nyoman dan Ni Gusti Ayu Diah Satyawati. “Implikasi Hukum Pembubaran Koperasi Yang Di Putus Pailit.†Kertha Semaya 6 Nomor 10 (2018): 3.

Ridwan. “Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.†Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 125–46.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Rusli, Tami. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Lampung: UBL Press, 2019.

Silitonga, Richad Sahat. “Tanggung Jawab Kurator Terhadap Penjualan Harta Pailit Jaminan Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk KC Pekanbaru (Studi Kasus Kepailitan Koperasi Karyawan Nusantara Lima).†Equilibrium Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya 7 Nomor 2 (2019): 80.

Soeharto, Rachmat. “Karakteristik Kepailitan Badan Hukum Koperasi.†Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan 3 Nomor 1 (2019): 2.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 1986.

Sukamdiyo. Manajemen Koperasi. Jakarta: Erlangga, 1996.

Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. Hukum Dagang Di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.

Wikipedia. “Koperasi.†Wikipedia, 2021.

Yamali, Fakhrur Rozi dan Ririn Noviyanti Putri. “Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia.†Journal of Economics and Business 2 Nomor 4 (2020): 384.

Zulharti, Sri. “Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia.†Guru Membangun 25 Nomor 3 (2010): 4.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.