Implementasi Pembaruan Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo

Ulfi Nabilah Nafsah, Rasikhul Islam

Abstract

Pembaruan nikah (tajdid an-nikah) adalah mengulangi pelaksanaan akad nikah dengan pernikahan yang sudah sah menurut syara’ yang kemudian dengan maksud berhati-hati sehingga dilaksanakan akad nikah kembali. Salah satu masyarakat yang melakukan pembaruan nikah yakni masyarakat Semambung Wonoayu Sidoarjo. Dan dengan adanya beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melaksanakan tajdid an-nikah. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya pembaruan nikah di  Semambung Sidoarjo dan bagaimana hukum implementasi pembaruan nikah yang terjadi di Semambung  Sidoarjo perspektif hukum islam undang-undang 1974. Jenis penelitian ini adalah (field research ) penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis.  Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir induktif. Berdasarkan hasil dari penelitian maka implementasi pembaruan nikah yang terjadi di Semambung Wonoayu Sidoarjo merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk memperkuat hubungan rumah tangga dan menciptakan keharmonisan rumah tangga tersebut, sehingga tajdid an-nikah yang ditinjau dalam prespektif hukum islam dan hukum positif adalah boleh dilakukan. Dengan alasan bahwa tajdid an-nikah tersebut bertujuan untuk memperbaharui akad bukan untuk membuat atau memulai akad yang baru. Akibat hukumnya adalah akad pernikahan yang pertama tidak rusak karena tajdid akad iti tidak memfasakh akad yang pertama  melainkan hanya memperbaharui akad saja. Pembaruan nikah tersebut dilakukan sebagai bentuk (ikhtiyath) dan tidak bertentangan dengan hukum islam dan undang-undang 1974 sehingga islam tidak melarang adanya pembaruan nikah tersebut.

Keywords

Tajdid, Pembaruan, Nikah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.