Analisis Kinerja BKPSDM Kab Bogor : Penyediaan PPNPN di Kawasan Kabupaten Bogor

Bonita Julien Gail, Hani Safanja, Ilnafi Sabilal Khaq, Syafirra Novrainnisa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor, khususnya dalam penyediaan tenaga non-ASN. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara, kemudian data sekunder dari studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja BKPSDM Bogor sudah berjalan cukup baik dan efektif. BKPSDM Bogor sebagai lembaga percontohan memiliki Visi dan Misi untuk mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai kota termaju, nyaman, dan beradab. BKPSDM Bogor juga bertanggung jawab terhadap tenaga kerja non-ASN yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disisi lain adanya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja seolah menjadi tantangan BKPSDM dalam menjalankan tugas birokrasinya. Namun pemerintah cukup bijak dengan tidak sekaligus mengadakan PHP massal, mengingat hal ini dapat berdampak secara langsung kepada masyarakat. Dengan demikian BKPSDM Bogor cukup berhasil dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, hal ini sejalan dengan konsep pendekatan Citizen's Charter.

 

Keywords

BKPSDM Kab. Bogor, ASN, non-ASN, Citizen's Charter

Full Text:

PDF

References

BKPSDM Kabupaten Bogor (2022). Profil BKPSDM Kabupaten Bogor.https://bkpsdm.bogorkab.go.id/

Fajarlie, N. I. (2022, September 19). Kompas Nasional . Retrieved from Kompas.tv: https://www.kompas.tv/nasional/329819/syarat-dan-alur-pendataan-tenaga-non-asn-2022-cek-juga-jabatan-yang-tak-termasuk

Ichbal, H., Subiyanto, A., Bangun, E., Widodo, P., Program, W., Bencana, S. M., & Nasional, K. (n.d.). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial SATU DATA BENCANA INDONESIA (SDBI) SEBAGAI ACUAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENJAGA MOMENTUM PEMBANGUNAN NASIONAL1. https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1054-1062

IDFoS Indonesia. (2015). Wujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Melalui citizen charter. https://idfos.or.id/wujudkan-pelayanan-publik-yang-baik-melalui-citizen-charter/

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2020). Reformasi Birokrasi Kemenko PMK. https://www.kemenkopmk.go.id

Nofriandy Imanuel, Meitiana, Luluk Tri Harinie. (2023). Implementasi Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya. Edunomics Journal, 2-8.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Lembaga Negara RI Tahun 2020 Nomor 5038. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224. Sekretariat Negara. Jakarta.

Rushni Korishi, Buddha Dev Biswas, Mizanur Rahman. (2022). Citizen’s Charter in Public Services: Development, Principles and Practice. Britain International of Humanities and Social Sciences Journal, 1-7.

Weber, M. (2015). Bureaucracy. In Working in America (29-34). Routledge.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.