Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dan Buruh Terhadap Kasus Eksploitasi Waktu Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Abstract
Work time exploitation is a serious issue faced by workers in various work environments. Factors contributing to this exploitation include low educational backgrounds, inhumane work time arrangements, ineffective government oversight, financial and resource limitations, corporate policy constraints, and profit-driven corporate interests. The government has taken steps through Labor Law No. 13 of 2003 on Manpower to protect the rights of workers, including working hours, overtime, and wages. This law provides a framework to ensure that workers experiencing work time exploitation receive adequate compensation and legal protection. Thus, legal protection for workers affected by work time exploitation is crucial in ensuring their well-being in the workplace. Further action from the government, companies, and society as a whole is necessary to address the issue of work time exploitation and create a fair and sustainable work environment for all workers.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran RI Nomor 4279. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran RI Nomor 4356. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran RI Nomor 6647. Sekretariat Negara. Jakarta.
KBBI Daring, s.v. ”Eksploitasi ”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/eksoploitasi.
KBBI Daring, s.v. ”Lembur”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/lembur.
Novia Ade Putri (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pekerja/Buruh Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Di CV Asia Nusa Telekomindo. (Tesis, Magister, Universitas Islam Riau). https://repository.uir.ac.id/14069/1/161021034.pdf
Dedy Widjajanto (2009). Pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sebagai Perlindungan Bagi Buruh/Pekerja (Studi Kasus Di Beberapa Perusahaan). (Skripsi, Sarjana, Universitas Indonesia). https://lib.ui.ac.id
Ardison Asri, SH., MH. (2016). Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 7/No. 1. http://eprints.universitassuryadarma.ac.id
Redjki Sakti Restyawan (2019). Manfaat dan Dampak Sistem Kerja Lembur Dalam Persepsi Organisasi dan Karyawan (Studi Terhadap Perusahaan PT.Nuanza Porcelain). (Skripsi, Sarjana, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga). https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/21244/2/T1_212013013_Full%20text.pdf
Ida Ayu Wistari Narayani (2021). Eksploitasi Waktu Kerja Bagi Pekerja Pada Industri Fast Fashion Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Kertha Wicara. Vol.10/No.4
Enrico Didie Krisnawan (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh/Pekerja Atas Kerja Lembur. (Skripsi, Sarjana Universitas Airlangga). https://repository.unair.ac.id/11044/
Wike Anggraini (2019). PENGARUH FAKTOR MODAL, JAM KERJA DAN LAMA USAHA TERHADAP PENDAPATAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (Studi Kasus Pedagang Pasar Pagi Perumdam II Sriwijaya Kota Bengkulu). (Skripsi, Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu). http://repository.iainbengkulu.ac.id/3403/1/WIKE%20ANGGRAINI.pdf
Alden Nelson, Adeline Oktalia, Emilya, Lia Willyanto, Monica Ella (2023). Analisis Jam Kerja Dan Waktu Lembur Pada Perusahaan Manufaktur Kota BATAM. JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN BISNIS. Vol.16/No.1. https://www.journal.stekom.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/1182/752
Merlin Phung Putri, Edalmen (2023). PENGARUH MOTIVASI, BEBAN KERJA DAN JAM KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN. Jurnal Manajerial dan Kewirausahaan. Vol. 05/No. 03. https://journal.untar.ac.id/index.php/JMDK/article/download/25409/15198
Ujab, Muhammad Zuhair (2023). Pengaruh Penerapan Jam Kerja terhadap Risiko Stres Kerja pada Karyawan PT. Motive Mulia Plant Maspion. Undergraduate Thesis, Universitas Muhammadiyah Gresik. http://eprints.umg.ac.id/8562/6/06.%20BAB%20II.pdf
Author Maharani Aprillia (2015). BENTUK EKSPLOITASI DAN PERLAWANAN SIMBOLIK BURUH LEPAS PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN (PDP) SUMBER WADUNG KABUPATEN JEMBER. (Skripsi, Sarjana, Universitas Jember) https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66522
Renata Christha Auli, SH. (2024). Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-perlindungan-tenaga-kerja-di-indonesia-lt6321be2336d65/, diakses pada 17 Mei 2024 pukul 19.00
Refbacks
- There are currently no refbacks.