Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Muhammad Adhe Agassi, Rikki Hendrawan, Arkan Aziz Mubarak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum dari perubahan undang-undang minerba dan dampak perubahanya terhadap masyarakat dan lingkungan. Pembangunan hukum dan pembangunan nasional menjadi hal yang penting untuk diwujudkan dalam bernegara, sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945. Sejalan dengan pembanguna hukum dan pembangunan nasional negara merasa perlu dilakukan perubahan terhadap undnag-undang minerba tahun 2009. Perubahan regulasi ini kemudian memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan karena dirasa hanya menguntungkan bagi pengusaha dan pemerintah namun tidak bagi masyarakat. Sehingga penting kiranya untuk mengethui politik hukum dari perubahan undang-undang minerba serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative research), dengan menggunakan beberapa pendekataan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari peneltian ini menunjukan bahwa politik hukum dalam perubahan undang-undang minerba yaitu terkait peningkatan pendapatan negara pada sektor pertambangan minerba salah satunya melaui kepastian hukum pertambagan dan kemudahan dalam berinvestasi “good mining and corporate governance practicesâ€. Namun, tujuan dari perubahan ini belum berdampak secara massif terhadap kemakmukran rakyat, sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada disekitar proyek pertambangan maupun yang dekat dengan wilayah calon untuk digunakan menjadi wilayah pertambangan. Pemenuhan hak-hak masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Keywords

Politik Hukum, Pembangunan Nasional, Dampak terhadap Masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Abrar Saleng. (2004). Hukum Pertambangan UII Press. Yogyakarta : UII Press.

Andi Mattalatta. (2009). Politik Hukum Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 572.

Anisatul Umah, CNBC Indonesia, UU Minerba Disebut Bela Taipan Tambang, Ini Pembelaan DPR, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200518203209-4-159388/uu-minerba-disebut-bela-taipan-tambang-ini-pembelaan-dpr di akses pada tanggal 21/11/2023.

Aslam Abd. Kadir. (2015). Peranan Pemerintah Dalam Penertiban Penambangan Ilegal Nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahanâ€, 2 (5:6).

Bashotan Milksa Gumilang dkk,. (2022). Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang Berpotensi Merugikan Masyarakat dan Ligkungan Berdasarkan Prinsip Sustainble Developmnet Goals. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(11), 878.

Derita Prapti Rahayu dan Faisal. (2021). Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta, 16(1), 164-172.

DPR, Kronologis Proses Penyusunan hingga Pembahasan RUU Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hlm. 2-3. Diakses di https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-RJ-20200515-103121-1462.pdf

Fine Ennandrianita dan Isharyanto. Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6 (2), 38.

Friskilia Junisa Bastiana Darongke dkk,. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia Lex Privatum 10 (3), 5.

Mia Kusuma Fitriana. Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi, 18-19.

M. Ilham F. Putuhena. (2013). Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif. Jurnal Rechtsvinding BPHN, 2(3), 377.

Moh Mahfud M.D. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada (cetakan 10).

Nabilla Desyakila Putri dan Dian Agung Wicaksono (2016). Implikasi Legislasi Pengambil Alihan Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 19-32.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Novita Ratna Swari dan Indah Cahyani. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Journal Inicio Legis, 3(1), 43.

Nur Fadilah Al Idrus. (2022). Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK), 3(2), 121.

Satjipto Raharjo. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Walhi, “Menuju 2 Tahun UU Minerba: Puluhan Warga Dikriminalisasi, Jutaan Hektar Lahan Dijarah,https://www.walhi.or.id/menuju-2-tahun-uu-minerba-puluhan-warga-dikriminalisasi-jutaan-hektar-lahan-dijarah, diakses 23 November 2023.

Zainal Arifin Mochtar. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta : Buku Mojok.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.