Regulasi Notifikasi Pengambilalihan Saham Dalam Perseroan Terbatas ( Studi Putusan Nomor:34/Kppu-M/2020)
Abstract
Pembangunan di Indonesia mencerminkan komitmen pada trilogi pembangunan yang mencakup pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Era globalisasi memacu persaingan bisnis yang ketat, memaksa perusahaan guna berkembang atau menghadapi risiko kemunduran. Dalam upaya tumbuh, perusahaan dapat memilih ekspansi melalui pertumbuhan internal atau akuisisi saham dari luar perusahaan. Penelitian ini menyoroti pengambilalihan saham sebagai strategi vital dalam perkembangan bisnis, memungkinkan perusahaan guna memperkuat posisinya tanpa mengakhiri operasionalnya. Namun, implementasi pengambilalihan saham melibatkan kompleksitas regulasi yang harus dipatuhi. Studi ini menggali aspek hukum yang terkait dengan notifikasi pengambilalihan saham perseroan terbatas, dengan memfokuskan pada Putusan Nomor: 34/KPPU-M/2020. Penelitian ini mengungkapkan pentingnya mematuhi peraturan terkini dan dampaknya terhadap persaingan bisnis serta stabilitas ekonomi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Untung, H. Budi, and CN SH. Hukum akuisisi. Penerbit Andi, 2020.
Abdul Moin, Merger, Akuisisi & Divestasi, Ekonisia, Yogyakarta, 2010.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007), Jala Permata Aksara, Jakarta, 2018.
Budi Untung, Hukum Akuisisi, Andi, Yogyakarta, 2020.
Chidir Ali, Badan Hukum, PT Alumni, Bandung, 2005.
Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Adhimastha, B., Kagramanto, B., & Prasetyowati, E. (2023). Hakekat konsep pengaturan akuisisi saham perseroan terbatas berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Gema Wiralodra, 14(1), 237-250.
Akbar, M. G. G., Rahmatiar, Y., & Amanda, R. (2022). Akibat Hukum Atas Keterlambatan Memberikan Notifikasi Akuisisi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 20/KPPU-M/2020). Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 31-48.
Almanda, B. F., Anam, M. R., & Sitowing, D. B. P. (2019). Akibat Hukum atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2. Jurnal Hukum POSITUM, 4(2), 14-24.
Febrina, R. (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 71-78.
Herdiansyah, L., Budiharto, B., & Mahmudah, S. (2019). Kajian Yuridis Pengalihan Saham (Akuisisi) Perusahaan Terbuka Dengan Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK. 04/2018. Diponegoro Law Journal, 8(3), 2131-2144.
Hikari, D. (2022). Akibat Hukum Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2022 atas Keterlambatan Pengambilalihan Saham. Jurnal Persaingan Usaha, 2(2), 138-146.
Nasrulloh, M. D. (2021). Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terhadap Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 143-173.
Sari, M., Budiono, A. R., & Widhiyanti, H. N. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidak dilibatkan dalam proses akuisisi. Yuridika, 32(3), 441-463.
Tafwan, J., Firdaus, F., & Hasanah, U. (2020). Akibat hukum pengambilalihan saham perseroan terbatas yang tidak melakukan pengumuman surat kabar berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 7(1), 1-15.
Wulandari, L. F. (2021). Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas Tertutup dengan Akta Jual Beli Saham. Recital Review, 3(2), 232-256.
Refbacks
- There are currently no refbacks.