Optimalisasi Pemidanaan Lain Sebagai Upaya Alternatif Pengganti Pidana Penjara
Abstract
Kelebihan kapasitas (Overcrowded) penghuni penjara di Indonesia menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Data terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Januari 2019, jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai lebih dari 203 persen dari kapasitas yang ada. Kepadatan ini konsekuensi dari penjatuhan pidana yang berjalan selamsini. Alternatif pidana lain yang ditawarkan adalah restitusi, pidana kerja sosial, dan hukuman lain di luar kurungan. Penelitian ini bertujuan melakukan analisa dan pendalaman dalam memahami bagaimana bentuk rehabilitasi, restitusi, pidana kerja sosial, dan Pidana lain dapat menjadi solusi untuk menghilangkan kelemahan pidana penjara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang biasa disebut dogmatika hukum (Rechtdogmstiek). Bahan hukum yang utama dalam penelitian hukum normatif adalah data kepustakaan.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Sidharta, Bernard, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Doktrinal, dalam Sulistyowati Irianto & Sudharta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2013
H. Salim dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan teori hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, Andi, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga),Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2007
Irianto, Sulistiyowati dan Shidarta, Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,Sinar Grafika: Jakarta, 2002
Kant, Immanuel, The Metaphysics of Morals, [Die Metaphysik der Sitten]. Diterjemahkan oleh John Ladd, Cambridge: Hackett Publishing Company, 1999, The Critique of Pure Reason, Cambridge: Cambridge University Press, 1998
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992
Nawawi Arief, Barda, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Sudarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Jakarta: BPHN, 1982
Widyawati, Anis dan Ade Adhari, Hukum Penitensier di Indonesia Konsep dan Perkembangannya, Depok: Raja Grafindo Persada, 2020
Zulva ,Eva Achjani dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011
Barda Nawawi Arief, 1996, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjaraâ€, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidanaâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3 September 2010
Bahiej, Ahmad, Perbandingan Jenis Pidana dan Tindakan dalam KUHP Norwegia, Belanda, Indonesia, dan RUU KUHP Indonesiaâ€, Jurnal SOSIO-RELIGIA, Vol. 7, No. 4, Agustus, 2008
Sulhin, Iqrak, Filsafat (Sistem) Pemasyarakatanâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1 Mei 2010
Bentham, Jeremy, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1823.
Harkrisnowo, Harkristuti. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana FH UI, 2003.
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Di Masa Datang , Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Semarang, 1990.
Yolanda, Lise, Eksistensi Pidana Kerja Sosial Sebagai Sanksi Pidana Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Indonesia. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2016
Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan, Jakarta: Kementerian Hukum Dan Ham Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Desember 2010,
Refbacks
- There are currently no refbacks.