Penerapan Hukum Militer dalam Kasus Desersi Anggota Militer dalam Waktu Damai: Aspek Hukum dan Hak Asasi Individu

Muhammad Ilham Duata, Irwan Triadi

Abstract

The application of military law in cases of military personnel desertion during peacetime has significant implications for individual rights. This article analyzes how the application of military law must consider individual rights to maintain a balance between military discipline and protecting individual rights. Article 143 of Law No. 31 of 1997 regulates desertion cases in military law. Implications for individual rights include the right to a fair trial and protection from inhumane punishment. Maintaining this balance requires clear definitions, proper training, proportional law enforcement, as well as transparency and accountability in handling desertion cases.

Keywords

Desertion, Military Law, Individual Desertion Cases.Rights, Balance,

Full Text:

PDF

References

Bhakti, T. S. ( 2016). “Politik Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 1, Maret 2016, 53-72.

Mahkamah Agung RI. (2006). Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct). Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mangalede, D. (2017). Penerapan Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Desers. Jurnal Lex Crimen, 72-81.

Muhammad Ridha Hakim. (2016). implementasi Recthsvinding Yang Berkarakter Hukum Progresif. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 5 Nomor 2, 227-248.

Mulyadi, H. (2018). Penerapan Asas Kepentingan Militer Dalam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap Prajurit TNI Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika. Tesis Magister Hukum Universitas Andalas.

YANTI, V. A. (2020). Implementasi Asas Kepentingan Militer Dalam Pidana Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi (Studi Perkara Nomor 29-K/Pm Ii-10/Au/Iv/2019. Universitas Negeri Semarang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Milite

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara No. 50 Tahun 2010. Tambahan Lembaran Negara No. 5120 Tahun201

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan daftar Militer Lembaran Negara No. 84 Tahun 1997. Tambahan Lembaran Negara No. 3713 Tahun 199

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara No. 127 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara No. 4439 Tahun 2004

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Lembaran Negara No. 257 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara No. 5591 Tahun 2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.