Analisis Yuridis Terhadap Batas Usia Perkawinan Menurut UU No 16 Tahun 2019 Perubahan UU No 1 Tahun 1974

Febry Yuda Fitianto, Aris Nurullah

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Permohonan Dispensasi Kawin adalah salah satu bukti bahwa bila seseorang yang ingin melaksanakan perkawinan akan tetapi belum cukup umur yaitu dengan persyaratan batas usia 19 tahun bagi wanita dan usia 19 tahun bagi laki-laki akan tetapi apabila umur kedua calon mempelai di bawah umur yang telah di atur oleh undang-undang maka wajib melaksanakan permohonan dispensasi kawin.Perubahan terhadap Undang-Undang no 1 tahun 1974 menjadi Undang-Undang no 16 tahun 2019 diperlukan analisis secara yuridis atau analisis hukum karena apakah secara  efektif  dapat berperan dalam menekan angka perkawinan dini atau permohonan pengajuan dispensasi kawin di pengadilan Agama Surabaya dengan mencari informasi mengenai pertimbangan hakim apa saja faktor yang dapat mengabulkan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Surabaya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif penulis mengharapkan informasi dari Narasumber agar bagaimana Undang-Undang No 16 tahun 2019 dapat berperan secara efektif  di Masyarakat akan tetapi Pengadilan Agama harus bekerja sama dengan steakholder seperti Dinas Pemerintahan , Dinas Kesehatan , Dinas perlindungan perempuan dan anak dan Dinas sosial terkait di Kota Surabaya.Teknik Wawancara , Teknik Observasi dan Teknik Dokumentasi yang dijadikan acuan Tata cara bagi penulis dalam melaksanakan karya ilmiah skripsi.menggunakan analisis data sebagai rangkuman kesimpulan dari data yang diperoleh selama melaksanakan penelitian kualitatif di pengadilan agama Surabaya. Secara garis besar efektifitas pemberlakuan Undang-Undang no 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Surabaya berjalan dengan baik walaupun sempat ada kenaikan di tahun 2020 akan tetapi sampai saat ini terus menurun dan stabil.

Keywords

Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Dispensasi Kawin

Full Text:

PDF

References

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni ISSN 2579-6348 (Versi Cetak) Vol. 5, No. 1. (2021). hal 300-310.

Abdul Manan, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. (n.d.).

Allen, Harrell. Policy Science and Future Research, Praeger Publisher,. (n.d.).

Alma, Buchari. Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung, 1998. (n.d.).

Al-Nawawi, I. (n.d.). Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-hajjaj. Beirut: Dar Ihya' Al-Turats Al-Arabi.

Al-Nawawi, I. (n.d.). Al-Taqrib wa al-taisir ma'rifati sunan al-basyir al-nadzir fi ushul al-Hadits.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008), cet.4, 371. (n.d.).

Ann Majchrzak, Methods for Policy Research, sage Publication, Beverly. (n.d.).

Anselm Strauss, Juliet Corbin; Basic of Qualitative Research, Techniques. (n.d.).

Bappenas, Sekretaris Pengembangan Public Good Governance; Public Good. (n.d.).

Catherine Marhall, Gretchen B Rossman; Designing Qualitative Research,. (n.d.).

Champion dean, J, Basic Statistic for Sosial Research, Macmillan. (n.d.).

ChisnaIl, Peter M., Marketing Research, McGraw Hill Marketing Series,. (n.d.).

Conover, W. J, Practical Nonparametric Statistic, John Wiley & Son, New. (n.d.).

Cook Thomas D, Qualitative and Quantitative Methods Instrumen. (n.d.).

Emory, Business Research Methods, Richard D. Irwin Inc. 1985. (n.d.).

Fitria Olivia. (2015). Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Jurnalica, 12(3), 202–211. (n.d.).

Fuad, A. M. (2016). vol 1 no 1.

Hadiati, M. (n.d.). Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia perkawinan.

Hazm, I. (n.d.). Al-Muhalla bin Al-Atsar.

Hibban, M. b. (n.d.). Shahih ibn Hibban bi Tartib Ibn Bilban.

Husein Al-Zahabi, M. A.-i. (n.d.). Pakistan : Al-Maktabah Al-athriyyah.

Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2018), 56. (n.d.).

Mayadina, R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia . Jurnal Hukum dan Syariah.

Moh.Ali.Telaah Kritis Terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam. Jakarta: Ahkam, 2017. (n.d.).

Mubarok, Achmad. Psikologi Keluarga dari Keluarga Sakinah . (n.d.).

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University . (n.d.).

Nugraha, Xavier, dkk. Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan . (n.d.).

Nurcholis, Moch Nurcholis. Penyamaan Batas Usia perkawinan . (n.d.).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008. (n.d.).

Rahmah, M. (2015). Psikoedukasi tentang resiko perkawinan usia muda untuk menurunkan intensi pernikahan dini pada remaja. Jurnal Intervensi Psikologi.

Sekaran, Uma, Metodologi Penelitian. Jakarta : Salemba Empat, 2006. (n.d.).

Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta, 2003. (n.d.).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus besar Bahasa . (n.d.).

Umam, Khairul dkk. Ushul Fiqh I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998. (n.d.).

Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islamâ€, JIL: Journal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2, 2020. (n.d.).

agama, k. (2009). AL-QUR'AN.

, U.-U. D. (n.d.). Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. (n.d.).

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 . (n.d.).

Press, U. I. (n.d.). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Soekanto, s (1981) pengantar penelitian hukum cetakan ke 2.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan. (n.d.).

https://www.pa-surabaya.go.id/pages/profil-pa.surabaya. (n.d.).

Konstitusi, M. (2015). Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014.

Konstitusi, M. (2019). salinan putusan mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.