Dampak Positif Hubungan Antara Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Terhadap Kesuksesan Pemulihan dan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karanagsem

I Kadek Wijata, Ali Muhammad

Abstract

Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau POKMAS LIPAS merupakan kumpulan mitra yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelaksanaan sistem Pemasyarakatan dan bersedia untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini memiliki tiga rumusan masalah yaitu Bagaimana peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, dampak positif dari hubungan Pokmas Lipas terhadap klien pemasyarakatan dan apa saja hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, dampak positirf hubungan Pokmas Lipas serta apa saja hambatan yang dihadapi. manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai bagaimana upaya dalam pemberian pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan melalui POKMAS LIPAS. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, Bapas Kelas II Karangasem bekerjasama dengan beberapa pokmas yang diantaranya Yayasan Dua Hati Bali, Yayasan Mercy Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK BALI), Yayasan Aswini Kembar, Kelompok Ikan Sari Nadi Subak Baru, dan dampak positif dari Pokmas Lipas adalah mencegah terjadinya residivisme, mengmbalikan klien pemasyarakatan senagai manusia seutuhnya, memiliki skil dan ketrampilan tinggi, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehinga dapat menjadi warga negara yang baik mampu berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat dan bertangung jawab. Adapun hambatan dalam pelaksanaannya pelaksanaannya adalah Kurang antusiasnya klien Pemasyarakatan dalam mengikuti pembimbingan, luasnya wilayah kerja Bapas Kelas II Karangasem, dan keterbatasan anggaran.

Keywords

Pokmas Lipas, Pembimbingan, Klien Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References

Danim S. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian Untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula bidang ilmu sosial, pendidikan dan humaniora. Remaja Rosda Karya.

Lexy J. Moleong. (2000). Metodologi penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Pendidikan; penelitian kuantitatif dan kualitatif. Alfabeta.

Surianto. (2018). Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan. CV Sah Media. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-06.OT.02.02. Tahun 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Pedoman Pembentukan Pembentukan Kelompok Peduli Kemasyarakatan di Balai Kemasyarakatan

Arif. Ahmad (2020) Pemenjaraan, Antara Memulihkan atau Menciptakan Residivi. Di akses pada tanggal 4 November 2023. di http://www.ditjenpas.go.id/pemenjaraan-antara-memulihkan-atau-menciptakan-residivis

Refbacks

  • There are currently no refbacks.